TEXT
Undang - Undang Kementrian Negara (UU RI No.39 Th.2008)
UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dimaksudkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena
secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementrian negara. Di samping itu, juga diatur persyaratan
pengangkatan dan pemberhentian menteri yang menekankan bahwa seorang menteri yang diangkat memiliki integritas dan kepribadian yang baik.
Undang-undang ini disusun dalam rangkamembangun sistem pemerintahan presidensial yang efektif dan efisien, yang menitikberatkan pada
peningkatan pelayanan publik yang prima. Oleh karena itu, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris dan
direksi pada perusahaan, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.
Tidak tersedia versi lain