TEXT
Undang - Undang AdVokat 2003 (UU RI No. 18 Th 2003)
Persaingan hidup manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup dihadapkan pada benturan-benturan kepentingan yang bermuara ke arah
terjadinya sengketa dan perselisihan. Karena manusia atau masyarakat diatur dengan kaedah/ norma hukum maka sengketa dan perselisihan
tersebut langsung bersinggungan dengan peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, semakin meningkatnya kebutuhan
manusia maka semakin meningkat pula kebutuhan masyarakat akan hukum terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka
dalam pergaulan antarbangsa. Disinilah dituntut peranan Advokat dalam menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum
untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan. Dalam hal ini termasuk pula usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak dasar
mereka di hadapan hukum.
Tidak tersedia versi lain