TEXT
Hakim : Komisaris Dalam Sistem Peradilan Pidana
KUHAP di Indonesia yang sudah berusia lebih dari seperempat abad harus pula diperbaharui agar sesuai dengan dinamika ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan masyarakat dan ketentuan-ketentuan internasional yang berkembang maju, khususnya yang berkaitan dengan hukum acara pidana. Berbagai ratifikasi beberapa konvensi internasionak khusus ICCPR yang terkait langsung dengan hukum acara pidana tentang penahanan yang dilakukan oleh penyidik harus sesingkat mungkin dan paling lama dua kali dua puluh empat jam. Di Eropa, lama penahanan diputuskan paling lama lima hari atau satu hari penangkapan dan empat hari penahanan, sedangkan dalam KUHAP masa penahanan dua puluh hari. Hal ini dinilai terlalu lama dan bertentangan dengan international convention against torture dan international convenant on civil and political rights (ICCPR), yang telah diratifikasioleh Indonesia.
Selain konvensi tersebut, masih terdapat beberapa konvensi, seperti konvensi anti penyiksaan serta konvensi hak-hak asasi manusia yang belum diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Berbagai substansi dalam hukum acara pidanan yang perlu diperhatikan, antara lain: penjelasan mengenai asas legalitas dalam KUHAP dan KUHP, atas perbedaan antara asas legalitas dalam hukum pidana dan lembaga peradilan karena sifat pasif dengan system lain yang sifat lebih proaktif sangat penting untuk ditindaklanjuti. Oleh sebab itu diperlukan tindakan melakukan perubahan UU No. 8 tahun 1981 dengan menambah peraturan mengeni hakim komisaris. Bentukan profesi dan fungsi hakim komisaris diharapkan dapat mencapai tujuan hukum acara pidana due process of law atau behoorlijk process recht.
Tidak tersedia versi lain