Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

TEXT

Hakim : Komisaris Dalam Sistem Peradilan Pidana

Yanto - Nama Orang;

KUHAP di Indonesia yang sudah berusia lebih dari seperempat abad harus pula diperbaharui agar sesuai dengan dinamika ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan masyarakat dan ketentuan-ketentuan internasional yang berkembang maju, khususnya yang berkaitan dengan hukum acara pidana. Berbagai ratifikasi beberapa konvensi internasionak khusus ICCPR yang terkait langsung dengan hukum acara pidana tentang penahanan yang dilakukan oleh penyidik harus sesingkat mungkin dan paling lama dua kali dua puluh empat jam. Di Eropa, lama penahanan diputuskan paling lama lima hari atau satu hari penangkapan dan empat hari penahanan, sedangkan dalam KUHAP masa penahanan dua puluh hari. Hal ini dinilai terlalu lama dan bertentangan dengan international convention against torture dan international convenant on civil and political rights (ICCPR), yang telah diratifikasioleh Indonesia.
Selain konvensi tersebut, masih terdapat beberapa konvensi, seperti konvensi anti penyiksaan serta konvensi hak-hak asasi manusia yang belum diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Berbagai substansi dalam hukum acara pidanan yang perlu diperhatikan, antara lain: penjelasan mengenai asas legalitas dalam KUHAP dan KUHP, atas perbedaan antara asas legalitas dalam hukum pidana dan lembaga peradilan karena sifat pasif dengan system lain yang sifat lebih proaktif sangat penting untuk ditindaklanjuti. Oleh sebab itu diperlukan tindakan melakukan perubahan UU No. 8 tahun 1981 dengan menambah peraturan mengeni hakim komisaris. Bentukan profesi dan fungsi hakim komisaris diharapkan dapat mencapai tujuan hukum acara pidana due process of law atau behoorlijk process recht.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat UBL (Di rak kelas 300) SR 347.014 YAN h c.1
0006318
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SR 347.014 YAN h
Penerbit
Yogyakarta : Kepel Press., 2013
Deskripsi Fisik
318 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-9374-75-9
Klasifikasi
347
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Edisi 1
Subjek
Ilmu Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?