TEXT
Hukum Perdata Indonesia
Timbulnya hukum karena manusai hidup bermasyarakat. Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban pibadi dalam hidup bermasyarakat karena itu manusia adalah pendukung hak dan kewajiban. Hukum perdata mengatur siapakah yang dimaksud dengan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Manusia adalah makhlup ciptaan tuhan yang di jadikan atas jenis kelamin pria dan wanita. Sesuai dengan kodratnya, mereka hidup berpasang-pasangan antara pria dan wanita. Hubungan hidup tersebut terikat dalam tali perkawinan yang kemudian melahirkan anak. Dengan demikian, timbullah yang disebut keluarga. Hukum perdata mengatur tentang kehidupan keluarga
Sebagai makhluk sosial, manusia mempunyai kebutuhan. Kebutuhan itu hanya dapat terpenuhi apabila dilakukan dengan usaha dan kerja keras. Mereka mengadakan hubungan antara satu sama lain. Keberhasilan dalam usaha kehidupan adalah harta kekayaan yang mereka peroleh sehingga kelangsungan hidup kelurga dapat terjamin. Hukum perdata mengatur tentang harta kekayaan.
Manusia hidup tidak adil. Pada suatu saat ia akan mati. Jika demikian, bagaimana nasib keluarga yang ditinggalkan. Bagaimana pula dengan harta kekayaan yang telah diperoleh selama hidup. Siapakah yang berhak mengurus dan memiliki harta kekayaan itu. Harta kekayaan orang yang mati menjadi hak keluarganya yang masih hidup, yang disebut pewarisan. Hukum perdata mengatur tentang pewarisan.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Hukum Perdata Indonesia | Ed. 1, Cet. 5 | id |
Hukum Perdata Indonesia | Cetakan III | id |