TEXT
Undang - Undang Perbankan Syariah 2008 (UU RI No 21 Tahun 2008)
Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi Islam adalah
larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem bagi hasil.Dengan perinsip bagi hasil, Bank Syariah dapat menciptakan iklim
investasi yang sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi, baik keuntungan maupun kerugian. Dalam jangka panjang, hal ini akan
mendorong pemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pemilikmodal saja, tetapi juga oleh pengelola modal.
Perbankan syariah sebagai subsistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana pendukung agar memberikan kontribusi optimal bagi
pengembangan ekonomi nasional. Salah satu sarana pendukung vital adalah adanya pengaturan yang memadai dan sesuai dengan karakteristiknya.
Pengaturan tersebut di antaranya dituangkan dalam Undang-undang Perbankan Syariah. Pembentukan Undang-undang Perbankan Syariah menjadi
kebutuhan dan keniscayaan bagi berkembangnya lembaga tersebut.
Tidak tersedia versi lain