TEXT
Aspek Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Pada tahun 2004, program penjaminan yang di kenal dengan blanket guarantee mulai di hapuskan dan akan diganti dengan sistem penjaminan yang lebih pemanen. Secara bertahap program ini akan dikurangi cakupannya dan diturunkan jumlah maksimal yang di jamin. Blanket guarantee sebgaai suatu kebijakan sementara diberlakukan pemerintah sejak tahun 1998 melalui keppres 26 tahun 1998. Program penjaminan ini, di laksanakan oleh badan penyehatan pebankan nasional (BPPN) yang pada tahun 2004 juga akan dibubarkan.
Sebagai pengganti program blanket guarantee pemerintah telah mengajukan undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan, melalui undang-undang ini dibentuk suatu lembaga independen yang di sebut lembaga penjamin simpanan (LPS) yang berfungsi menjamin simpanan masyarakat yang ada pada industri perbankan. Secara konsep, lembaga penjaminan simpanan adalah program penjaminan mirip dengan yang di lakukan oleh federal deposit insurance corporation (FDIC) yang berlaku di amerika serikat.
Tidak tersedia versi lain