TEXT
Hukum Atas Kekayaan Intelektual
Istilah HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR). HAKI sudah diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan lembaga hukum kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Buku Hukum Atas Kekayaan Intelektual didesain untuk mengembangkan pengetahuan kepada mahasiswa mengenai seluk beluk hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights), setelah mengikuti pembelajaran ini diharapkan Anda dapat mengerti dan memahami Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Buku ini memiliki isi yang sesuai dengan update mengenai ilmu pengetahuan hukum di Indonesia. Segera miliki buku ini!
Daftar Isi
Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Pemanfaatan Haki Secara Komersial
Bab 3 Hak Cipta
Bab 4 Paten
Bab 5 Merek/Indikasi Geografis
Bab 6 Desain Industri
Bab 7 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Bab 8 Rahasia Dagang
Bab 9 Perlindungan varietas tanaman
Bab 10 Haki dalam hubungan kerja
Bab 11 Urgensi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Perdagangan Bebas
Bab 12 Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual
Bab 13 Audit HAKI
Bab 14 Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual dari Perspektif Teori Politik Hukum
Bab 15 Konsep Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia dan Perlindungan Terhadap Kepentingan Nasional (Ius constituendum)
Tidak tersedia versi lain