TEXT
Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek
Sejak tahun 1998, dengan keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang terbentuknya pengadilan niaga, maka praktek hukum kepailitan di Indonesia telah memasuki suatu babak baru. Akan tetapi, di lain pihak guruh-gemuruhnya kegiatan yang berkenaan dengan kepailtan tidak setiap harinya di pengadilan niaga tidk lah cukup ditopang oleh konsep-konseo teori hukum yang jelas. Sehingga yang memebri kontribusi terhadap pekembangan hukum kepiitan dewasa ini bukan hanya perundang-undnagan di bdiang kepailitan, melainkan juga faktor kebiasaan dalam praktek dan yurisprudensi. Karena itu, buku ini secara sistematis dan terstruktur memaparkan aspek yuridis secara teoritis dan praktis dari hukum kepailitan sehingga uraiannya menjadi komprehensif.
Berbagai substansi hukum pailit dipaparkan dengan sangat apik dalam buku ini, baik yang berkenaan dengan aspek prosedural ataupun yang bersifat substantif. Dari sudut pandang prosesan prosedural dibahas prosedur prusahaan pailit dan hukum acaranya serta praktek di pengadilan niaga sampai dengan mahkamah agung, prosedur perdamaia, ratifikasi, homologi, verifikasi piutang, insolvensi, renvoi pemberesan dan cara pembagian boedel pailit, keterlibatan para pihak dalam proses kepailitan, seperti keterlibatan para kurator, pengurus, hakim pengawas, panitia kreditur atau hakim-hakim kepailitan. Sementara itu, dari segi substantif dibahas secara mendalam dan sistematis tentang dasar-dasar dan perkembangan hukum kepailitan, akibat-akibat kepailitan, actio paulina, penangguhan eksekusi, dan lain-lain.
Tidak tersedia versi lain