TEXT
Hukum Gadai Syariah
Seiring dengan pembangunan ekonomi, kebutuhan akan pendanaan pun makin meningkat. Kebutuhan pendanaan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam. Kegiatan ini dilakukan oleh perorangan atau badan hukum dengan suatu lmbaga, baik lembaga informal maupun formal. Masyarakatnya Indonesia cenderung melakukan kegiatan ini kepada lembaga informal seperti misalnya rentenir. Kecenderungan ini dilakukan karena mudahnya persyaratan, mudah diakses dan dapat dilakukan dengan waktu yang relative singkat. Namun di blik kemudahan tersebut, rentenir atau sejenisnya menekan masyarakat dengan tingginya bunga.
Jika masyaraakat mau melihat keadaan lembaga formal yang menyelenggarakan pinjam meminjam niscaya masyarakat akan memilih lembaga formal. Lembaga formaldibagi menjadi dua yaitu lembaga bank dan lembaga nonbank. Saat ini, masih terdapat kesan baha meminjam ke banklebih membanggakan dibandingkan lembaga formal lainnya, padahal prosesnya memerlukan waktu relative lama dengan persyaratan yang cukup rumit. Pemerintah telah memfasilitasi masyarakat dengan suatu perusahaan umum yang melakukan kegiatan pegadaian yaitu perum pegadaian yang menawarkan akses lebih mudah, proses yang singkat dan persyaratan yang relative sederhana.
Tidak tersedia versi lain