TEXT
Catatan Tentang Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan : Berdasarkan UU KUP, UU PPh, dan UU PPN
Suatu negara demokrasi dibangun dengan adanya partisipasi aktif seluruh warga negara. Partisipasi aktif tersebut salah satunya diwujudkan dengan gotong royong untuk mengumpulkan dana dalam rangka membiayai kegiatan negara, termasuk penyediaan barang dan jasa publik melalui pemenuhan kewajiban dan hak-hak perpajakan.
Namun, pemenuhan kewajiban kerap belum sepenuhnya dilaksanakan oleh wajib pajak yang dapat saja disebabkan oleh tidak mudahnya untuk memahami berbagai ketentuan perpajakan. Merupakan hal yang patut disayangkan apabila suatu warga negara belum mampu memenuhi kewajibannya semata-mata belum tersampaikannya dengan baik ketentuan perpajakan yang cukup mendasar untuk diketahui oleh masyarakat.
Buku ini hadir sebagai bacaan bagi masyarakat lusa yang mengulas tentang pokok-pokok hak dan kewajiban perpajakan, bukan semata-mata sebuah kompilasi regulasi perpajakan, melainkan berbagai catatan dan tinjauan kritis mengenai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang selama ini sering luput dari perhatian Pemerintah dan Wajib Pajak. Buku ini disajikan dengan skema serta gambar berikut dengan penjelasan sehingga memudahkan pembaca untuk memahami hal yang disampaikan, yaitu mengenai hak dan kewajiban wajib pajak maupun petugas pajak. Buku ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat luas akan hak dan kewajiban perpajakannya.
Tidak tersedia versi lain