TEXT
Model Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional
Di Indonesia, istilah yang digunakan adalah Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), yang sebagian besar termasuk dalam warisan budaya tak benda. sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tetang hak cipta atas Ekspresi Budaya Tradisonal (EBT) dipegang oleh negara, yang ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sedangkan, warisan budaya bersifat berwujud atau benda diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan
Tidak tersedia versi lain