TEXT
Tingkat Komponen Dalam Negeri Pengadaan Barang/Jasa
Penggunaan produk dalam negeri merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian banyak negara di dunia sejak beberapa dekade lalu, termasuk Indonesia. Penggunaan produk dalam negeri, di banyak negara dikena! dengan sebutan produk lokal atau konten lokal (Iocal content). Beragam penyebutan namun maknanya sama. Penggunaan produk dalam negeri sendiri akan merubah pola "demand side policy" di pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga dalam praktek pengadaannya akan membuat arah "value for money" pengadaan barang/jasa juga bisa berubah lebih baik. Pemerintah maupun BUMN bisa meningkatkan atau merubah atau melakukan inovasi pada kebijakan terkait "demand/permintaan" pada pengadaan barang/jasa sehingga pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan benar-benar bisa efektif dan efisien pada hasil maupun prosesnya. Hal inilah yang dikenal juga dengan istilah "Pengadaan Lokal". Penilaian atau perhitungan TKDN merupakan hal yang diwajibkan ketika berbicara penggunaan produk dalam negeri. Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun Peraturan Menteri BUMN nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara mewajibkan penghitungan TKDN ini dalam pengadaan barang/jasa. Bahkan penghitungan TKDN sendiri merupakan objek audit pengadaan barang/jasa oleh BPKP sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan nomor 3 tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tidak tersedia versi lain