TEXT
Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia
Perkembangan hukum jaminan di indonesia dimulai sejak masa pemerintahan belanda, jepang, dari zaman kemerdekaan sampai dengan era reformasi saat ini. Sejak itu sudah banyak hukum tentang jaminan yang telah disahkan menjadi undang-undang. Sejak masa kemerdekaan sampai era reformasi, ketentuan hukum yang mengatur jaminan adalah undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok argraria. Dalam ketentuan ini juga merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan pada era reformasi, telah dikeluarkan undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Walaupun sejak zaman kemerdekaan sampai era reformasi saat ini pemerintah telah banyak menetapkan undang-undang yang berkaitan dengan jaminan, tetapi sistemhukum kita masih memberlakukan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam buku II KUH perdata, seperti yang berkaitan dengan gadai (pand) dan hipotik kapal laut yang beratnya 20 m3 dan pesawat udara. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan hak atas tanah berlaku ketentuan hukum yang tercantum dalam undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan.
Tidak tersedia versi lain