TEXT
Mediasi Pidana : Sebagai Alternative Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Kearifan Lokal
Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikbertakan pada kondisi terceptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Oleh karenanya dalm suatu peristiwa kejahatan, penderitaan orang yang telah menjadi korban saja berakibat pada orang itu sendiri, tetapi juga berdampak pada orang di sekitarnya yang kemudian dalam penerapan restorative justice terdapat peneyelsaian yang berupa mediasi penal dan mediasi nonpenal. Restorative justice dianggap sebagai pemikiran baru yang dapat digunakan untuk merespon berbagai kejahatan dan menjawab ketidakpuasan dari kinerja sistem peradilan pidana saat ini.
Tidak tersedia versi lain