TEXT
Hukum Acara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Indonesia
Indonesia telah meratifikasi agreement establishing the world trade organization pada tanggal 15 April 1994di Makaresh, Maroko yang selanjutnya disahkan melalui undang-undangnomor 7 tahun 1994 tentang pengesahan agreement establishing the world trade organization pada tanggal 2 November 1994. Di dalam persetujuanpembentukan organisasi perdagangan dunia tersebut telah dimuat hal-hal yang menjadi topik dalam agenda perundingan putaran Uruguay yang dijadikan lampiran dan salah satunya adalah agreement on trade related aspect of intelecctual properrty rights.
Tidak tersedia versi lain