TEXT
Hukum Acara & Praktik Peradilan Tata Usaha
Secara Filosofis tujuan pembentukan peradilan administrasi negara (PTUN) adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat, sehingga tercapai keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat atau kepentingan umum.
Buku ini adalah bahan dasar untuk memperkenalkan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara kepada mahasiswa, sehingga mahasiswa dapat memahami teori dan praktik hukum di peradilan tata usaha negara. Penyiapan dan pengenalan dasar-dasar dan tata cara praktik hukum di peradilan tata usaha negara kepada mahasiswa, dipandang sangat penting sebagai persiapan untuk menjadi praktisi maupun sebagai ahli hukum lainnya.
Tidak tersedia versi lain