TEXT
Hak Cipta : Kedudukan & Peranannya Dalam Pembangunan
Hak cipta adalah bagian dari hak milik intelektual sekarang disebut hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau intellectual property right,dalam arti luas termasuk hak milik industri (hak atas kekayaan perindustrian).dalam arti sempit hak cipta mencakup seni,dalam arti sempit hak cipta mencakup seni,dan budaya,sastra dan ilmu pengetahuan.
Sebagaimana diketahui bahwa UU RI No 6 tahun 1982,lembaran Negara nomor 15,tamabahan lembaran Negara nomor 3217,telah mengalami beberapa kali perubahan,maupun penambahan yang baru.UU RI No.7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU RI No.6 tahun 1982 tantang hak cipta pada 19 september 1987,lembaran Negara RI Nomor 42.tidak lama kemudian undang-undang tersebut juga telahmengalami perubahan dengan keluarnya UU RI no.12 tahun 1997,dan terakhir diubah kembali menjadi UU RI No.19 tahun 2002 (telah aktif berlaku saat ini).
Hak cipta adalah bagian dari hak milik intelektual sekarang disebut hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau intellectual property right,dalam arti luas termasuk hak milik industri (hak atas kekayaan perindustrian).dalam arti sempit hak cipta mencakup seni,dalam arti sempit hak cipta mencakup seni,dan budaya,sastra dan ilmu pengetahuan.
Sebagaimana diketahui bahwa UU RI No 6 tahun 1982,lembaran Negara nomor 15,tamabahan lembaran Negara nomor 3217,telah mengalami beberapa kali perubahan,maupun penambahan yang baru.UU RI No.7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU RI No.6 tahun 1982 tantang hak cipta pada 19 september 1987,lembaran Negara RI Nomor 42.tidak lama kemudian undang-undang tersebut juga telahmengalami perubahan dengan keluarnya UU RI no.12 tahun 1997,dan terakhir diubah kembali menjadi UU RI No.19 tahun 2002 (telah aktif berlaku saat ini).
Tidak tersedia versi lain