TEXT
Hukum Agraria
Amanat penderitaan rakyat mengenal bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besar kemakmuran rakyat, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan tetapi barulah terwujud tanggal 24 September 1960 dengan diterbitkannya UU No. 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang dapat juga disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Terlambat terbitnya peraturan tersebut semata disebabkan karena Negara dalam keadaan masih labil sehingga hukum dasarnya sebagal pedoman kerapkali mengalami perubahan.
Fungsi UUPA adalah menghapus dualisme hukum tanah (hukum tanah barat dan hukum tanah adat) dengan cara mencabut AW 1870 dan Buku II KUPerd, tentang Benda, agar dapat mewujudkan tujuannya yaitu menciptakan unifikasi hukum tanah nasional berdasarkan hukum adat. Pernyataan yang belakangan ini dengan tegas disebutkan dalam konsideran berpendapat pada huruf a UUPA "... perlu adanya hukum tanah nasional yang berdasarkan atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia...". Sedangkan pernyataan "berdasarkan" maksudnya disini adalah, dalam pembuatan hukum tanah nasional (UUPA sebagal aturan pokoknya) mengambil sumber utamanya dari hukum adat, seperti konsepsi hukumnya, sistemnya, asas dan lembaga hukumnya. Kecuall sebagai sumber utama, hukum adat juga dapat dimanfaatkan sebagai pelengkap penyelesaian masalah pertanahan, bila dalam aturan tertulis belum sempat dibuatkan (Pasal 5 yo 56 UUPA). Bahkan agar hukum tanah nasioanal tidak tertinggal karena kemajuan perkreditan modern, dan dalam hukum tanah adat tidak mengenalnya maka pemebentukan hukum tanah nasional perlu diperkaya dengan mengadopsi hukum barat seperti hipotik, dengan sebutan sebagai Hak Tanggungan.
Tidak tersedia versi lain