TEXT
Hukum Korporasi
Masalah economic crimes sangat kompleks,karena mencakup perbuatan-perbuatan yang diancam sanksi pidana dalam ketentuan yang diatur di bidang keuangan,perdagangan,dan perindustrian dianggap bagian dari lingkup perekonomian.pelaku economic crimes dalam buku ini adalah korporasi,yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat dan terkait erat dengan abuse of power.tindak pidana oleh korporasi dalam lingkup economic crimes menimbulkan adanya pihak-pihak korban,antara lain perusahaan yang berbadan hokum (PT),Negara,masyarakat,dan karyawan..
Akibat tindak pidana oleh korporasi yang merugikan para korban (kelompok korban) dapat memunculkan berbagai permasalahan,terutama dalam hal penegakan hokum untuk melindungi para korban.penanggulangan tindak pidana oleh korporasi sebagai penegakan hokum,dimagsudkan agar korporasi dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang menimbulkan korban.
Tidak tersedia versi lain