TEXT
Hukum perusahaan Indonesia (Cetakan Keempat Revisi)
Pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisisiesi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan;serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan pembangunan perekonomian nasional perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbtas yang dapat menjamin iklim usaha yang kondusif.
Selama ini perseroan terbatas telah diatur dengan Undang-undang No 1 TAHUN 1995 yang menggantikan peraturan perundang-undangan yang berasal dari zaman kolonial dulu. Namun, dalam perkembangannya ketentuan dalam undang-undang tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi serta kermajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sudah berkembang begitu pesat khususnya pada era globalisasi.
Disamping itu, meningkatnya tuntutan masyarakat dan layanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) menuntut penyempurnaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Berdasar pada alasan-alasan tersebut, maka diundangkanlah Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Pereroan Terbatas. Undang-undang tersebut telah mengakomodasi semua tuntutan masyarakat seperti yang telah diuraikan di atas.
Tidak tersedia versi lain