Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Asuransi : Edisi Revisi 2023
Penanda Bagikan

TEXT

Hukum Asuransi : Edisi Revisi 2023

Sentosa Sembiring - Nama Orang;

Dalam kehidupan sehari-hari munculnya risiko dapat menimpa siapa saja.
Bagaimana mengelola risiko tersebut? Dalan literatur Hukum Asuransi
dijelaskan salah satu cara untuk mengelola risiko yakni dengan mengalihkan
kepada pihak ketiga. Pihak ketiga yang secara bisnis mengelola risiko dikenal
sebagai Perusahaan Asuransi. Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk
mendirikan usaha perasuransian? Untuk itu perlu dipahami landasan hukum
tentang keberadaan Asuransi. Pengaturan Hukum Asuransi di Indonesia secara
perdata mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Dan
Sebagai hukum publik diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor
40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU No,40/2014). Pejabaran lebih lanjut
tentang usaha Perasuransian dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Dalam buku ini dibahas berbagai hal tentang Asuransi sebagaimana yang
dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan tentang Perasuransian. Ada satu
hal yang kiranya perlu disadari ketika membeli polis asuransi. Asuransi adalah
suatu perjanjian (Pasal 1 angka 1 UU No 40/2014). Hal ini berarti, para pihak
dalam hal ini Perusahaan Asuransi (sering juga disebut sebagai Penanggung),
pembeli Polis atau Pemegang Polis (sering juga disebut sebagai Tertanggung),
ketika sudah sepakat menutup asuransi mempunyai hak dan kewajiban.
Kewajiban bagai Tertanggung adalah membayar Premi dan Kewajiban bagi
Penanggung adalah membayar ganti rugi atau memberi santunan dalam hal terjadi
peristiwa yang menimpa Tertanggung.
Buku ini ditujukan tidak saja kepada para mahasiswa yang sedang mengambil
mata kuliah Hukum Asuransi, namun juga bagi para praktisi dalam asuransi.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat UBL (Rak 14) 344.022 SEN h SR.1
0038581
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
344.022 SEN h
Penerbit
Bandung : Nuansa Aulia., 2023
Deskripsi Fisik
xiv + 306 hlm.; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-071-361-1
Klasifikasi
344
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subjek
Asuransi Sosial
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H.
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?