TEXT
Hukum Asuransi : Edisi Revisi 2023
Dalam kehidupan sehari-hari munculnya risiko dapat menimpa siapa saja.
Bagaimana mengelola risiko tersebut? Dalan literatur Hukum Asuransi
dijelaskan salah satu cara untuk mengelola risiko yakni dengan mengalihkan
kepada pihak ketiga. Pihak ketiga yang secara bisnis mengelola risiko dikenal
sebagai Perusahaan Asuransi. Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk
mendirikan usaha perasuransian? Untuk itu perlu dipahami landasan hukum
tentang keberadaan Asuransi. Pengaturan Hukum Asuransi di Indonesia secara
perdata mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Dan
Sebagai hukum publik diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor
40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU No,40/2014). Pejabaran lebih lanjut
tentang usaha Perasuransian dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Dalam buku ini dibahas berbagai hal tentang Asuransi sebagaimana yang
dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan tentang Perasuransian. Ada satu
hal yang kiranya perlu disadari ketika membeli polis asuransi. Asuransi adalah
suatu perjanjian (Pasal 1 angka 1 UU No 40/2014). Hal ini berarti, para pihak
dalam hal ini Perusahaan Asuransi (sering juga disebut sebagai Penanggung),
pembeli Polis atau Pemegang Polis (sering juga disebut sebagai Tertanggung),
ketika sudah sepakat menutup asuransi mempunyai hak dan kewajiban.
Kewajiban bagai Tertanggung adalah membayar Premi dan Kewajiban bagi
Penanggung adalah membayar ganti rugi atau memberi santunan dalam hal terjadi
peristiwa yang menimpa Tertanggung.
Buku ini ditujukan tidak saja kepada para mahasiswa yang sedang mengambil
mata kuliah Hukum Asuransi, namun juga bagi para praktisi dalam asuransi.
Tidak tersedia versi lain