TEXT
Hukum Perusahaan
Dewasa ini, perusahaan merupakan salah satu sendi utama dalam kehidupan masyarakat modern. Hal ini disebabkan karena perusahaan merupakan
salah satu pusat kegiatan manusia untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Bagi negara, keberadaan sebuah perusahaan tidak dapat dipandang
sebelah mata, karena memiliki kontribusinya yang besar sebagai sumber pendapatan negara, utamanya dari sektor pajak, dan di sektor lain
keberadaan suatu perusahaan merupakan wahana untuk menyalurkan tenaga kerja.
Terdapat 2 hal yang essensial dalam memahami hukum perusahaan, yaitu pertama, jati diri hukum perusahaan dengan sosok karakternya; dan
kedua, muatan hukum perusahaan bagi kepentingan dunia usaha, fungsi di Indonesia dan dalam hubungan bisnis transaksional.
Apabila kita membicarakan tentang perusahaan, tentunya tidak akan terlepas dari bahasan tentang bentuk-bentuk badan usaha.
Dalam sistem hukum Dagang Indonesia, dikenal bentuk-bentuk badan usaha seperti Perseroan Firma, Perseroan Komanditer, dan Perseroan
Terbatas. Bentuk-bentuk ini diatur dalam Buku Kesatu Bab III Bagian Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang disingkat KUH Dagang.
Selain itu, masih ada bentuk usaha lain yabg diatur dalam KUHPer yaitu Maatschap atau Persekutuan Perdata.
Tidak tersedia versi lain