TEXT
Usaha Penanaman Modal Di Indonesia : Edisi Bahasa Indonesia
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menunjukkan bahwa negara Republik Indonesia membuka diri dalam segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing; memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai berakhirnya kegiatan penanaman modal; dengan kata lain, undang-undang ini memberikan jaminan kepastian hukum perlindungan hukum dan keadilan hukum kepada seluruh investor baik asing maupun lokal. Untuk kenyamanan berusaha, pemerintah Republik Indonesia juga memberi kesempatan kepemilikan rumah bagi orang asing dan memberikan alternatif penyelesaian melalui arbitrase dalam hal terjadi sengketa yang dialami para penanam modal.
Tidak tersedia versi lain