TEXT
Tindak Pidana Korupsi
Banyak ahli yang mendefinisikan arti korupsi, namun kesemuanya memiliki kesamaan dasar tentang pengertian korupsi. Korupsi sebuah istilah yang diserap dari dari bahasa latin yaitu corruptus atau corruptio berasal dari kata induk corrumpore yang secara harfiah berarti : merusak, tidak bermoral penyimpangan dari kesucian seperti ketidakjujuran, kebusukan, kebejatan, ucapan yang menghina atau memfitnah.
Secara luas,korupsi adalah perbuatan yang buruk atau penyelewengan uang negara atau perusahaan dari tempat seseorang bekerja untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Tindak pidana korupsi di Indonesia adalah tindak pidana melawan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002, menyebutkan:
“Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”
Tidak tersedia versi lain