TEXT
Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin : Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Material UU Perkawinan
Tidak semua anak lahir ke dunia bernasib baik. anak di luar perkawinan memiliki beban ganda, ia menepati strata terendah, kerap mendapatkan stigma sebagai anak haram, bahkan bersama si ibu, ia diusir untuk menghindari malapetaka dan kutukan.
Syukurlah ketidakadilan ini berakhir dengan lahirnya putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengabulkan permohonan judical review yang diajukan machica mochtar atas pasal 43 ayat 1 UU perkawinan karena tidka adil jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual dn menyebabkan kelahiran si anak dengan mudah melepaskan tanggung jawabnya sebagai seorang bapak.
Putusan MK ini memunculkan polemik, misalnya, dengan hukum islam karena anak zina tidak dapat dinasabkan ke ayahnya (tidak berhak atas pembagian waris harta ayahnya).
Tidak tersedia versi lain