TEXT
Paradigma hukum dan prilaku masyarakat
Dalam ilmu hukum dewasa ini terdapat berbagai aliran pemikiran yang secara tradisional disebut sebagai mashab-mashab hukum. Munculnya mashab tersebut bersumber dari adanya perbedaan paradimatik mengenai hakikat hukum yang selanjtnta dijadikan pokok-pokok persoalan disiplin ilmu hukum. Selanjutnya dari perbedaan itu metode yang digunakan untuk memahami dan menjelaskan substansi ilmu punjuga berbeda. Metode metode itu adalah yuridis normatif sosiologi dan idealis atau filosofis.
Mengunmpulkan salah satu metode berarti mengesampingkan metode metode yang lain, Sehingga tidak akan diperoleh pemahaman tentang sosok hukum yang lengkap dan benar. Dengan demikian, akan mempunyai implikasi tersendiri dan lebih bersifat negatif, lipsmack terhadap praktik penegakan hukum di indonesia. Untuk itu harus ada paradigma baru yang melengkapi yaitu paradigma terpadu yang memandang hukum dalam sosoknya sebagai kegunaan bagi masyarakatnya dan sekaligus sebagai institusi yang menjunjung nilai keadilan.
Tidak tersedia versi lain