TEXT
Hukum Kewarisan : Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam
Nabi Muhammad SAW. Bersabda bahwa ilmu pengetahuan yang kelak pertama kali ditarik dari peredaran ialah ilmu fraid. Hukum waris ini pasti berlaku bagi setiap orang beragama islam, adakalanya ia akan mewariskan hartanya jika ia meninggal terlebih dahulu, dan adakalanya ia menerima harta warisan dari keluarga yang meninggal terlebih dahulu.
Pada masa belakangan ini masyarakat sangat jarang mengamalkan dan kurang memahami pembagian warisan sesuai dengan hukum kewarisan islam.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Waris : Permasalahan dan Solusinya, Cara Halal dan legal Membagi Warisan | Cet. 1 | id |