TEXT
Mewujudkan Keadilan Substantif Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia : Studi Empirik Terhadap Praktik Keadilan Koordinatif
Upaya Negara mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum pidana pada lembaga peradilan yang ada di Indonesia, adalah pintu terakhir yang menjadi harapan rakyat sebagai subjek hukum pencari keadilan, terutama dalam kedudukan seseorang sebagai terdakwa dari suatu kejahatan/tindak pidana yang dilakukannya. Harapan yang ditambatkan terdakwa ini adalah terwujudnya keadilan substantif dalam penjatuhan vonis pidana dengan harapan akan menerima putusan yang seadil- adilnya. Sudahkah harapan ini terjadi dalam penegakan Hukum Pidana di Indonesia?
Inilah permasalahan yang telah dikaji dalam Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. I Ketut Seregig, S.H., M.H. dan mencoba memberi solusi teoritis dengan melontarkan gagasan aksiologis kepada penegak hukum, agar dalam mewujudkan harapan para pencari keadilan, setidaknya ada nilai budaya hukum yang dapat diterapkan, sebagai solusi dalam penyelesaian masalah latent yang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia, sehingga dalam mewujudkan keadilan substantif sebagaimana teori yang dikemukakan Mahfud MD mampu merespon harapan masyarakat dengan pola dan cara bertindak yang benar, walaupun hingga saat ini harapan masyarakat tersebut masih tercedrai oleh sikap perilaku aparat yang pragmatis, karena hanya mementingkan diri sendiri, ketimbang untuk kepentingan rakyat, yang selama ini telah memberinya gaji untuk menghidupi diri dan keluarganya.**
Tidak tersedia versi lain