TEXT
Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum
Gagasan utama buku ini adalah mengenai penanggulangan atau penyelesaian suatu tindak pidana melalui pendekatan yang lebih menekankan
pada penyelesaian masalah atau konflik dan pemulihan keadaan sesuai kondisi semula. Gagasan ini identik dengan konsep hukum pidana adat di
Indonesia, yaitu pengembalian keseimbangan yang terganggu dalam suatu masyarakat.
Penulis menempatkan pendekatan restoratif sebagai alternatif pendekatan represif atau retributif dalam menangani perkara tindak pidana
korporasi. Berdasarkan hasil penelitiannya, penulis menyimpulkan bahwa pendekatan restoratif lebih efisien, efektif, dan berdaya guna untuk
menangani perkara-perkaratindak pidana korporasi.
Pendekatan restoratif merupakan suatu pemikiran yang sangat baik dan relatif masih baru dalam perkembangan ilmu hukum pidana di Indonesia,
khususnya yang berkaitan dengan masalah penanggulangan tindak pidana korporasi.
Tidak tersedia versi lain