TEXT
Bahan Hukum dan kedudukan Bahan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi , Yayasan, Wakaf
Dalam pergaulan hukum, manusia ternyata bukan satu-satunyapendukung hak-hak dan kewajiban-keajiban. Di samping manusia masih adalagi pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang kita namakan badan hukum. Jadi, badan hukum dpat mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban hukum dan dapat megadakan hubungan hukum.
Yang mendorong terbentuknya suatu pengertian badan hukum adalah bahwa manusia di dalam hubungan hukum privat tidak hanya berhubungan dengan sesamanya saja, tetapi juga terhadap persekutuan.
Tidak tersedia versi lain