TEXT
Delik - Delik khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
Seri delik-delik khusus karya Drs. P.A.F. lamintang S.H ini membahas secara detail kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya mengenai kejahatan-kejahatan yang bertujuan mendapatkan harta kekayaan secara tidak sah.
Tindak pidana tersebut meliputi:
• Pencurian
• Pemerasan dan pengancaman
• Penggelapan
• Penipuan
• Perbuatan merugikan orang yang berpiutang dan orang yang berhak
• Pengahncuran dan pengrusakan benda
• Penadaan.
Tidak tersedia versi lain