TEXT
Undang - Undang HAKI Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kemajuan teknologi ini telah mendorong lahirnya hak-hak kekayaan intelektual (HaKI), yaitu hak-hak atas kekayaan intelektual yang timbul dan lahir
karena kemampuan manusia. HaKI dapat berupa karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dastra, dan teknologi yang dilahirkan dengan
pengorbanan menjadikan karya itu bernilai. HaKI merupakan pendorong utama terbentuknya Hak Paten. Hak Paten adalah hak yang diberikan
pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindungi dari peniruan. HaKI juga nelindungi merek seperti
nama atau logo perusahaan tertentu yang telah digunakan pengusaha sebagai lambang reputasi dan tempat di dalam pasar.
Dengan tumbuh dan berkembangnya HaKI ini menimbulkan kebutuhan untuk melindungi atau mempertahankannya, termasuk di dalamnya
pengakuan terhadap hak tersebut. Maka dri itupemerintahsebagai penyelenggara nrgara berusaha menjamin dan memberikan perlindungan terhadap
hak kekayaan intelektual tersebut
Tidak tersedia versi lain