TEXT
Perbuatan Melawan Hukum Dan Unsur Kerugian Menurut Hukum Perdata Dalam Yurisprudensi
Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
Buku ini menjelaskan PMH menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Unsur-unsur PMH:
Dijelaskan unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk membuktikan adanya PMH, yaitu adanya perbuatan, perbuatan tersebut melanggar hukum, adanya kesalahan pada pelaku, adanya kerugian pada korban, dan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.
Yurisprudensi:
Buku ini mengkaji berbagai putusan pengadilan yang berkaitan dengan PMH, memberikan contoh kasus nyata dan bagaimana pengadilan menafsirkan dan menerapkan prinsip-prinsip PMH dalam berbagai situasi.
Kerugian dalam Hukum Perdata:
Buku ini membahas jenis-jenis kerugian yang dapat dituntut dalam PMH, baik kerugian material maupun imaterial, serta bagaimana cara menghitung dan menuntut ganti rugi tersebut.
Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan Hukum:
Buku ini juga membahas khusus tentang PMH yang dilakukan oleh badan hukum, termasuk bagaimana membuktikan kesalahan dan tanggung jawab badan hukum dalam kasus PMH.
Tidak tersedia versi lain