TEXT
Delik - Delik Khusus Kejahatan Jabatan & Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana korupsi
Seri delik-delik khusus karya Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. ini membahas secara komprehensif kejahatan dalam Buku II KUHP, khususnya kejahatan
jabatan sebagai tindak pidana korupsi sampai ke unsur-unsurnya. Tindak pidana jabatan adalah sejumlah tindak pidana tertentu, yang hanya dapat
dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat sebagai pegawai negeri.
Pokok bahasan dalam buku ini meliputi:
- Pengertian Tindak Pidana jabatan
- Kejahatan-kejahatan jabatan
-Kejahatan-kejahatan jabatan menurut KUHP yang membuat pelakunya dapat dipidana karena bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
-Beberapa ketentuan pidana dalam KUHP yang diatue secara lebih khusus dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana
korupsi.
Tidak tersedia versi lain