TEXT
Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak
Hukum konrak merupakan bagian dari hukum perikatan karena setiap orang yang membuat kontrak terikat untuk memenuhi kontrak tersebut. ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum kontrak, termasuk asas-asas yang ada di dalamnya, diciptakan untuk menghindari kemungkinan terjadinya permasalahan antara para pihak yang terikat dalam kontrak. Salah satu contohnya adalah adanya asas itikad baik, dengan adanya itikad baik, kepentingan pihak yang satu dapat diperhatikan oleh pihak lainnya. Hal ini semakin penting untuk diperhatiakn bahkan sebelum perjanjian tersebut dibuat karena dalam banyak kasus, pihak yang memiliki kedudukan yang lebih dibuat karena dalam banyak kasus, pihak yang memiliki kedudukan yang lebih kuat sering kali menyalahgunakan keadaan tersebut sehingga menjalankan ketentuan-ketentuan dan asas-asas yang diatur dlam hukum kontrak, kemungkinan terjadinya sipute antara pihak tersebut bisa ditiadakan.
Tidak tersedia versi lain