TEXT
Pengantar Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam(Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya.
Buku ajar ini didesain untuk mengembangkan pengetahuan kepada mahasiswa tentang seluk beluk hukum lingkungan. Setelah mengikuti mata kuliah ini diharapkan mahasiswa mengerti dan memahami seputar hukum lingkungan di Indonesia, permasalahan dan Langkah penerapanya di Indonesia.
Buku ini membahas beberapa bab:
BAB 1 PENDAHULUAN
BAB 2 WAWASAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB 3 KACAMATA HUKUM LINGKUNGAN DAN KEBIJAKAN NASIONAL
BAB 4 HAK ATAS LINGKUNGAN
BAB 5 LIMBAH
BAB 6 LIMBAH INDUSTRI
BAB 7 LIMBAH MEDIS
BAB 8 LIMBAH B3
BAB 9 PENEGAKAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB 10 MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
BAB 11 MODEL PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN SECARA ALTERNATIF
BAB 12 PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN
Tidak tersedia versi lain