TEXT
Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia
Dalam hokum perjanjian atau kontrak (contrack of law)kita mengenal dua golongan kontrak berdasarkan aspek namanya,yaitu kontrak nomiaat dan kontrak innominaat.kontrak nominaat merupakan kontrak yang dikenal di dalam hokum perdata seperti jual beli,tukar-menukar,sewa-menyewa,persekutuan perdata,hibah,pinjam pakai,dan lain-lain.sedangkan kontrak innominaat adalah kontrak-kontrak yang timbul,tumbuh,dan berkembang di masyarakat secara praktik.timbulnya kontrak innominaat tersebut karena adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum dalam pasal 1338 ayat (1) KUH perdata.
Buku ini menyajikan secara teoretis perkembangan hokum innominaat di Indonesia seperti kontrak production sharing,kontrak join venture,kontrak karya,kontrak beli sewa,kontrak leasing,dan kontrak franchise.materi buku ini didukung oleh berbagai sumber hokum yang diperlukan dengan data-data kepustakaan yang luas.disamping itu,penulis juga mampu menjelaskan secara detail berdasarkan analisis-analisis dan pengalamannya melalui penelitian dan argumentasi yang kuat sehingga buku ini sangat dibutuhkan dalam praktik dibidang hokum kontrak.
Tidak tersedia versi lain