TEXT
(Skripsi) Tinjauan yuridis penyelesaian sengketa merek terdaftar yang dilakukan PT. idea Solusi Indonesia (studi putusan nomor 80/Pdt.Sus-Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sengketa Merek di Indonesia telah berlangsung lama dan menyangkut berbagai macam isu, di antaranya kesamaan atau kemiripan merek, merek lisensi hubungan antara hak cipta dan hak merek, peniruan merek terkenal dan seterusnya, seperti halnya dalam kasus ini merek terdaftar yaitu ERG yang disalahgunakan secara hukum oleh PT Idea Solusi Indonesia. Bahkan sekarang ini telah berkembang cara pelanggaran hukum yang lain dalam bentuk meniru kemasan yang sudah terkenal atau terdaftar, seperti produk baju, celana dan jaket.
Permasalahan penelitian ini adalah penyelesaian sengketa terhadap merek terdaftar yang dilakukan PT Idea Solusi Indonesia (Studi Putusan Nomor 80/Pdt.Sus-Merek/2021/PN Niaga Jkt. Pst) serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada sengketa penyalahgunaan merek berdasarkan putusan (Studi Putusan Nomor 80/Pdt.Sus-Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst).
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji perundang-undangan yang berlaku serta pendekatan empiris yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan dilapangan, berupa wawancara untuk diterapkan agar dapat menjawab persoalan yang berhubungan dengan masalah penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukan dalam rangka menciptakan suatu kepastian hukum yang adil perlu kiranya suatu penyelesaian yang baik untuk kedua belah pihak ataupun orang/kelompok yang terlibat.
Seperti halnya kasus ini bahwasanya kasus dalam sengketa merek terdaftar ini menggunakan bentuk penyelesaian sesuai dengan pasal 83-84 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Goegrafis yang memuat suatu ketentuan perdata. Yang dimana dengan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa semacam ini memperoleh hasil kepastian hukum yang baik untuk pihak-pihak yang terlibat, dengan memuat bukti bahwasanya tergugat telah terbukti memproduksi serta menjual produk merek terdaftar "ERG" yang mempunyai persamaan pada pokoknya terkhusus pada tulisan dan ucapan atau bunyi produk jaket dan kaos. Serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada sengketa penyalahgunaan merek berdasarkan putusan (Studi Putusan Nomor 80/Pdt. Sus-Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst). Menimbang terhadap pendaftaran merek yang sah oleh pemilik merek "ERG". Dan juga adanya persamaan pada pokoknya antara produk yang diproduksi oleh tergugat dengan merek milik penggugat dalam jawabannya perbuatan tergugat telah merugikan pihak penggugat baik secara materil dan masyarakat sebagai konsumen. Maka dengan segala bentuk pertimbangan Hakim menyatakan tergugat sudah secara sah melakukan tindakan pelanggaran merek yang tertera dalam pasal 21 dan 83-84 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum
Disarankan baik kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual perlu sekiranya untuk memuat suatu kebijakan-kebijakan mengenai sanksi administratif bagi pemilik merek terdaftar yang secara sengaja tanpa izin menjual ataupun memproduksi milik pemilik merek terdaftar yang lain, agar menimbulkan efek jera serta segan untuk melakukan tindakan tersebut.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim; Penyelesaian Sengketa; Merek
Tidak tersedia versi lain