TEXT
Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa Perdata
Perundang-undangan kita tidak memberikan suatu petunjuk tentang siapa pembeli beritikad baik itu. Sumber Hukum lain, yurisprudensi juga tidak memberikan suatu petunjuk yang baku tentang pembeli beritikad baik. (Harifin A. Tumpa) Pengadilan di Indonesia belum memiliki pemahaman yang utuh mengenai itikad baik, akibatnya tidak jelas standar dan parameter apa yang digunakan untuk menilai itikad baik tersebut (Ridwan Khairandy).
Putusan Hakim yang ideal harus memenuhi 2 syarat, yaitu syarat teoritis dan syarat praktis. Syarat teoritis merupakan das sollen dan syarat praktis merupakan das sein. (Purwoto S. Gandasubrata).
Tidak tersedia versi lain