TEXT
Hukum perbankan syariah
Dasar hukum perbankan syariah terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. UU Nomor 21 tahun 2008 ini terdiri atas 13 Bab dan terbagi atas 70 pasal. BukuHukum Perbankan Syariah ini merujuk kepada UU Nomor 21 tahun 2008 yang membahas mengenai hukum perbankan syariah; asas, tujuan, dan fungsi bank syariah; perizinan, bentuk badan hukum, anggaran dasar,dan kepemilikan; jenis dan kegiatan usaha, kelayakan penyaluran dana, danlarangan bagi bank syariah dan unit usaha syariah; pemegang saham pengendali, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, direksi,dan tenaga kerja asing; tata kelola, prinsip kehati-hatian,dan pengelolaan risiko perbankan syariah; rahasia bank; pembinaan dan pengawasan; penyelesaian sengketa; sanksi administratif, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Tidak tersedia versi lain