TEXT
Hukum Perlindungan Anak
Setiap anak berhak atas masa depan yang lebih baik dan terjamin.
Perkawinan anak di bawah umur harus dicegah, karena setelah menikah menimbulkan banyak masalah kepada pasangan suami istri tersebut.
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengadaan Alat Kontrasepsi bagi Anak Usia sekolah "suatu kebijakan yang aneh" dan pemborosan APBN.
Anak adalah anak yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Bicara masalah anak di Indonesia sangat serius dan kompleks, karena menimpa dan melibatkan banyak anak yang dampaknya juga serius, kompleks. Masalah anak di Indonesia yang berhadapan dengan hukum, yang mengalami perundungan, mendapatkan kekerasan seksual, terlibat seks komersial, diperdagangkan di dalam negeri dan luar negeri, anak yang masih usia sekolah tapi dipekerjakan sehingga anak-anak tersebut tidak bersekolah, orang tua membekap mulut anaknya hingga anak itu tewas, anak yang baru lahir karena hasil hubungan gelap dibuang begitu saja tanpa ada perasaan berdosa bagi orang tuanya. Kekerasan terhadap anak harus dicegah, karena anak adalah karunia Tuhan, dan kehadiran anak bagian integral dari keluarga, serta bagian integral dari kehidupan bangsa. Dalam perspektif ke depan permasalahan anak di Indonesia tetap serius dan kompleks, maka oleh sebab itu butuh partisipasi atau peranan semua pihak untuk mencegah dan mengatasinya secara simultan.
Tidak tersedia versi lain