TEXT
Hukum perikatan
Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatan menganut sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artinya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. Sebagaimana telah disampaikan bahwa perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang atau lebih yang terletak di bidang harta kekayaan, dengan mana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi tersebut. Pihak yang berhak atas prestasi adalah pihak yang aktif, lazim disebut sebagai kreditur atau yang berpiutang. Sebaliknya, pihak yang pasif atau pihak yang wajib memenuhi prestasi disebut dengan debitur atau yang berutang, mereka inilah yang disebut sebagai subjek atau para pihak dalam perikatan. Keberadaan para pihak dapat berupa orang ataupun badan hukum/badan usaha.
Di dalam melakukan kebebasan untuk menerbitkan suatu persetujuan atau perjanjian umumnya diserahkan kepada pihak secara lisan atau tertulis, akan tetapi bisa juga melalui perantara pejabat umum (notaris). Bahkan undang-undang membebaskan para pihak memberi nama atau tidak dari perikatan yang mereka buat. Ada juga undang-undang menyebut nama dari suatu masalah atau perkara
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain