TEXT
Undang-Undang ITE informasi dan transaksi elektronik : berdasar UU no 1 tahun 2024
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE)) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serrta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum telah resmi disahkan perubahannya melalui Surat Nomor R-58/PRES/12/2023 tanggal 16 Desember 2021.
Undang-undang ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia serta sesama masyarakat dalam menyampaikan pendapat di media terpercaya.
Undang-undang ini juga mengatur materi mengenai :
• Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah,
• Tanda tangan elektronik,
• Penyelenggaraan sertifikasi elektronik,
• Penyelenggaraan sistem elektronik,
• Perbuatan yang dilarang (cybercrimes), seperti:
• Konten ilegal, yang terdiri dari, anatara lain:
• Kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan,
• Akses ilegal
• Intersepsi ilegal,
• Gangguan terhadap data,
• Gangguan terhadap sistem,
• Penyalahgunaan alat dan perangkat,
• Dan lain sebagainya,.
Tidak tersedia versi lain