Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Ejurnal
  • Visitor
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Edisi Revisi
Penanda Bagikan

TEXT

Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Edisi Revisi

Djaja S. Meliala - Nama Orang;

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, proses beralihnya harta kekayaan dari si pewaris kepada ahli warisnya didasarkan pada hubungan perkawinan dan hubungan keluarga sedarah. Oleh karena itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak mengenal anak tiri atau anak angkat, tetapi mengenal saudara tiri, baik saudara tiri seayah atau saudara tiri seibu. Demikian pula tidak mengenal ahli waris yang ditinggalkan lebih dari satu orang istrinya, sebagaimana dapat terjadi dalam masyarakat hukum adat ataupun bagi mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut hukum Islam.

Menuju Hukum Kewarisan Nasional Hukum Kewarisan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata terbentuk dan bersendikan pada masyarakat individual - bilateral. Penduduk Indonesia berdasarkan Hukum Adat mempunyai tiga (3) bentuk sistem kekerabatan, yakni sistem patrilineal, materilineal, dan parental (bilateral).

Dalam Hukum Islam yang berlaku bagí mayoritas penduduk Indonesia terdapat perbedaan pendapat. Antara lain, ajaran kewarisan Syafi'i lebih condong ke patrilineal, sedangkan ajaran Hazairin dengan tegas menyatakan ajaran kewarisan bilateral. Demikian pula mengenai kedudukan cucu,

saudara, kakek dan nenek sebagai ahli waris (Mohd. Idris Ramulyo). Hukum Kewarisan di Indonesia belum mengalami perubahan yang bersifat unifikasí. Selain faktor golongan penduduk, faktor agama telah ikut berperan mempertajam penerapan pluralistik Hukum Waris (M. Yahya Harahap). Walaupun demikian, kedepan diharapkan akan terbentuk Undang-undang Kewarisan Nasional yang bersifat unifikasi sebagaimana Undang-undang Perkawinan Nasional, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan catatan bahwa Hukum Kewarisan adalah bagian dari hukum yang (paling) sulit dimengerti (J. Satrio).

Hukum Kewarisan adalah bidang hukum yang sulit untuk dipelajari. Nabi Muhammad saw pernah berkata: Hukum Warisan meliputi setengah dari seluruh ilmu pengetahuan (Wirjono Prodjodikoro).


Ketersediaan
#
Salah - Perpustakaan Pascasarjana-UBL (Rak 15) 346.05 DJA h SR.1
0040059
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346.05 DJA h
Penerbit
Kabupaten Bandung : CV.Nuasa Aulia., 2023
Deskripsi Fisik
viii, 136 Halaman ; Ilustrasi ; 20 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-071-364-2
Klasifikasi
346
Tipe Isi
text
Tipe Media
tanpa perantara (unmediated)
Tipe Pembawa
volume
Edisi
Cetakan Pertama
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Djaja S. Meliala, S.H., M.H.
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?