TEXT
Penologi dan pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau sering disebut sebagai KUHP Baru, telah resmi berlaku pada awal tahun 2026 ini, menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial. Pembaharuan KUHP telah melalui jalan yang panjang sejak tahun 1963 dengan melibatkan para ahli hukum pidana, akademisi, praktisi hukum, dan peran serta masyarakat.
Penuntutan terhadap seseorang atau penjatuhan pidana bagi seseorang sudah ada aturannya dalam Hukum Acara Pidana, akan tetapi yang masih perlu dipertimbangkan hakim dan penuntut umum adalah fakta-fakta yang terkait dengan tindak pidana yang diproses dan alat-alat bukti, serta apakah tindak pidana itu dilakukan dengan sengaja atau tidak.
Para advokat atau penasihat hukum sebagai bagian dari penegak hukum, perlu memahami Penologi, agar para advokat tersebut, bisa menempatkan diri secara objektif pada saat melakukan pembelaan bagi kliennya.
Tidak tersedia versi lain