TEXT
Tata Cara Gugatan Cerai, Pembagian Harta Gono-gini, dan Hak Asuh Anak
Buku ini berisi berbagai hal teknis terkait proses pengajuan gugatan perceraian di Pengadilan Agama. Pembahasan di dalam buku ini menjawab secara lengkap pertanyaan:
"Bagaimana cara cerai dan akibat-akibatnya?".
Dengan penuturan serta gaya bahasa sederhana, semoga buku ini lebih bisa menjelaskan runtutan prosedural yang harus dilakukan manakala seseorang akan bercerai di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, buku ini sangat bermanfaat bagi mereka yang sedang berada dalam proses perceraian, bagi para mahasiswa, maupun praktisi hukum yang bersentuhan langsung dengan masalah-masalah di seputar perceraian.
Adib Bahari membagi pembahasan buku ini secara runtut ke dalam beberapa klaster operasional:
1. Panduan Praktis Tata Cara Gugatan Cerai:
Berbeda dengan buku teks akademis yang teoritis, Adib Bahari langsung membedah aspek operasional di lapangan:
Persyaratan Dokumen: Kelengkapan administrasi yang wajib disiapkan (Buku Nikah/Akta Perkawinan, KTP, KK, Akta Kelahiran Anak).
Alasan Perceraian: Penjelasan konkret mengenai alasan-alasan yang sah dan diterima oleh majelis hakim berdasarkan undang-undang (misalnya: salah satu pihak melakukan KDRT, penjudi/pemabuk yang sukar disembuhkan, atau pisah ranjang).
Sistematika Surat Gugatan: Cara menyusun posita (fakta-fakta hukum perkawinan) dan petitum (hal-hal yang dituntut) agar gugatan tidak cacat hukum (niet ontvankelijke verklaard).
2. Hukum dan Strategi Pembagian Harta Gono-Gini:
Penulis memberikan langkah-langkah hukum untuk mengamankan aset bersama agar tidak dipindahtangankan secara sepihak oleh salah satu pihak selama proses cerai berlangsung:
Sita Jaminan (Conservatoir Beslag): Prosedur mengajukan sita jaminan atas harta gono-gini ke pengadilan.
Pemisahan Harta: Cara mengidentifikasi secara tegas antara harta bawaan (hadiah/warisan) dengan harta yang murni diperoleh bersama selama perkawinan.
Formulasi Tuntutan: Pembagian proporsional (50:50) beserta contoh klausul gugatannya dalam dokumen hukum.
3. Perlindungan dan Hak Asuh Anak (Hadhanah):
Fokus pada aspek kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child):
Kriteria Pemegang Hak Asuh: Dasar hukum mengapa ibu kandung lebih diprioritaskan untuk anak di bawah umur (belum mumayyiz), serta faktor apa saja yang bisa menggugurkan hak asuh tersebut.
Nafkah Anak: Strategi menghitung dan menuntut nominal nafkah anak secara rasional kepada mantan suami di dalam tuntutan hukum.
Tidak tersedia versi lain