TEXT
Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana
Studi masalah korban kejahatan merupakan bagian tak terpisahkan tentang viktimologi, yakni suatu studi yang mempelajari tentang korban,
penyebab timbulnya korban, akibat penimbulan koraban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial. Kategori korban
kejahatab meliputi dua kategori yakni korban kejahatan dan korban penyalahgunaan kekuasaan. Substansi peristiwa pidana secara materiil
lenih banyak ditentukan oleh peranan saksi dan korban sering mendapat tekanan ancaman oleh orabg-orang yang berkepentingan dengan
peristiwa pidana ini.
Perlindungan korban di Indonesia berdasarkan pada konsep reatributive justice yang tidak hanya menghadirkan pelaku dalam sistem peradilan
pidana melainkan juga di dalamnya melibatkan peran korban dan masyarakat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibentuk
berdasarkan UU.No. 13 tahun 2006 sebagai lembaga negara bertujuan untuk melindungi warga negara Indonesia dari tekanan fisik dan psikis
dari pelaku kejahatan maupun para penyalahgunaan kekuasaab negara.
Tidak tersedia versi lain