Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Ejurnal
  • Visitor
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Anotasi KUHAP : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Penanda Bagikan

TEXT

Anotasi KUHAP : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Eddy O.S. Hiariej - Nama Orang;

Pembentukan KUHAP sudah dimulai sejak tahun 2012, namun sempat terhenti karena saat itu sebahagian besar pendapat menyatakan lebih baik menyelesaikan KUHP sebagai hukum materiil terlebih dahulu baru kemudian KUHAP. KUHP disahkan pada tanggal 6 Desember 2022 dan diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam Pasal 624 KUHP tertulis bahwa KUHP mulai berlaku 3 tahun setelah diundangkan. Dengan demikian, dalam waktu 3 tahun itu pula berbagai aturan pelaksanaan KUHP harus telah dibentuk termasuk juga pembentukan KUHAP. Pembahasan KUHAP dimulai pada tanggal 4 November 2024 dan disahkah pada tanggal 18 November 2024. Artinya, pembentukan KUHAP memakan waktu genap 1 tahun 2 minggu.

KUHAP ini dibentuk berdasarkan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Artinya, pembentukan Daftar Inventaris Masalah (DIM) berasal dari Pemerintah untuk menanggapi usulan DPR. Di internal Pemerintah, dalam rangka mencegah saling rebut kewenangan dan ego sektoral di antara aparat penegak hukum, dibentuklah Tim 12 yang berasal dari Mahkamah Agung, Kementrian Hukum, Kejaksaan Agung dan Kepolisian (Polri). Agar adil, masing-masing institusi diwakili oleh 3 orang berdasarkan penunjukan dari pimpinan masing-masing lembaga.

Apa yang menjadi pembahasan, baik di internal pemerintah maupun di Komisi 3 DPR yang juga melibatkan Tim Ahli, coba ditulis dalam buku ini. Oleh karena itu, setiap pasal dalam KUHAP ditulis beserta penjelasannya dan dilengkapi dengan anotasi supaya para pembaca dapat memahami secara utuh apa yang menjadi substansi KUHAP. Anotasi ini juga dimaksud agar tidak ada multi interpretasi – terutama bagi aparat penegak hukum – dalam melaksanakan KUHAP sehingga ada kepastian hukum.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat UBL (Rak 21) 345.598 EDD a SR.1
0040423
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
345.598 EDD a
Penerbit
Depok : Rajawali Pers., 2026
Deskripsi Fisik
x, 358 halaman.; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-08-2279-7
Klasifikasi
345
Tipe Isi
text
Tipe Media
tanpa perantara (unmediated)
Tipe Pembawa
volume
Edisi
Cetakan Ke-1, Maret
Subjek
Hukum Pidana -- Undang-undang dan Peraturan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Eddy O.S. Hiariej
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?