TEXT
Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi
Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umum, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili oleh penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan di jadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta hak-hak korban di abaikan. Bahkan pengabaian korban (victim) terjadi pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan proses-proses selanjutnya.
Tidak tersedia versi lain