TEXT
Tindak Pidana Perdagangan Orang : Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya
Perdagangan orang merupakan perbuatan serupa perbudakan yang melanggar harkat dan martabat manusia (hak asasi manusia), yang bertentangan dengan tata hokum,merugikan masyarakat dan antisosial.dewasa ini perdagangan orang sudah sangat meluas,dilakukan oleh jaringan yang terorganisasi bukan hanya dalam wilayah Negara,tetapi sudah melintasi batas Negara dengan menggunakan berbagai cara termasuk teknologi canggih.
Kebijakan hokum pidana yang dilakukan meliputi aspek hokum pidana materiil,aspek hokum pidana formal,aspek hokum pelaksanaan pidana,dan melalui kebijakan legislasi,kebijakan yudikasi dan kebijakan eksekusi serta melalui pembaruan hokum/kriminalisasi dengan cara menemukan gagasan baru,regulasi dan revitalisasi terhadap peraturan yang sudah ada,yang bersumber pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Penulis menempatkan norma-norma hokum hak asasi manusia sebagai landasan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang dalam penegakan hukumnya,mengacu pada system peradilan pidana (criminal justice system) mulai dari penyidikan,penuntutan,peradilan,peradilan sampai pelaksanaan hukuman.